Sidang TPP Rutan Magetan Tinjau Usulan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat

    Sidang TPP Rutan Magetan Tinjau Usulan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat
    Sidang TPP Rutan Magetan Tinjau Usulan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat

    MAGETAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (30/10/2024).

    Sidang yang dilangsungkan di Aula Rutan ini dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, didampingi oleh Wali Pemasyarakatan serta para anggota TPP lainnya.

    Sejumlah poin penting dibahas pada sidang TPP kali ini, termasuk evaluasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan untuk mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 25 orang, Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 7 orang, serta pengangkatan 3 WBP sebagai tamping dapur. Selain itu, 4 WBP juga diusulkan untuk menjalani Asimilasi kerja baik di luar maupun dalam Rutan.

    Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dimas Alseta Putra, menekankan agar Warga Binaan yang diusulkan program CB maupun PB tetap melaksanakan kewajibannya serta mematuhi peraturan yang ada. Ia juga menegaskan bahwa usulan tersebut bisa saja dicabut apabila WBP melanggar ketentuan yang berlaku.

    “Warga Binaan yang mendapatkan usulan program CB maupun PB harus tetap melaksanakan kewajibannya dan mematuhi peraturan yang ada, termasuk wajib lapor ke pihak Bapas serta mengikuti setiap kegiatan yang diprogramkan, ” ungkap Dimas.

    (Humas Rutan Magetan)

    jawa tengah magetan berita sidang tpp rutan magetan https://jateng.lapasnews.com/sidang-tpp-rutan-magetan-tinjau-usulan-cuti-bersyarat-dan-pembebasan-bersyarat
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Magetan laksanakan Program Pendidikan...

    Artikel Berikutnya

    Program Pembinaan Rutin, Rutan Magetan laksanakan...

    Berita terkait